Rabu, 23 April 2014

Mekanisme Serta Syarat Pengajuan Kredit

PENGERTIAN KREDIT

Mac Leod mendefinisikan pengertian kredit sebagai berikut (Firdaus dan Ariyanti, 2009:2): Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Tujuan dan Fungsi Kredit


Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.

Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :

  • Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa

Andai kata suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas pertukaran barang dan jasa dapat terus berlangsung.

  • Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle

Terjadinya kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan kepada golongan yang kekurangan, maka akan berubah menjadi dana efektif.

  • Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru

Dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam kredit R/K, begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru dimasyarakat sejumlah kredit R/K tersebut.

  • Kredit sebagai alat pengendalian harga
Dalam hal ini jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit perbankan kepada masyarakat.

  • Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 
Bantuan permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik industriawan, petani dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan produksi dari potensi-poensi yang dimilikinya.


MEKANISME DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT PADA BANK

Pada umumnya dalam pengajuan kredit, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya :

DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.


Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :


  • Fotocopy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
  • Fotocopy akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
  • Fotocopy  kartu keluarga.
  • Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
  • Fotocopy  rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.


Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

  • Fotocopy slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.


Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.



DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN


Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:



  • Fotocopy  identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  • Fotocopy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.

Fotocopy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.

Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.




Sumber: 


http://www.kajianpustaka.com/2013/02/pengertian-unsur-dan-fungsi-kredit.html

http://larejaler.blogspot.com/2014/04/mekanisme-serta-syarat-pengajuan-kredit.html

http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html