Rabu, 25 Juni 2014

Teknologi Perbankan E-Banking, Mobile Banking, dan SMS Banking

 
 
E-Banking




E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, ‘merchant, atau penyedia jasa transaksi.



Contoh layanan E-banking :

Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
Perbankan Daring (Internet Banking)
Sistem Kliring Elektronik


Mobile Banking





Mobile banking pada umunya disebut M-Banking yang merupakan sebuah sistem layanan dari sebuah lembaga keuangan seperti Bank untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui perangkat mobile seperti telepon seluler. Fasilitas mobile banking adalah sebuah fasilitas dari bank dalam era modern ini yang mengikuti perkembangan teknologi dan komunikasi. Fasilitas mobile banking ini merupakan fasilitas dalam komunikasi yang bergerak dan diakses melalui telepon selular berbasis GSM.



M-Banking digunakan dengan menu yang sudah tersedia di SIM Card yang saat ini menggunakan media Short Message Service. Dalam telepon seluler, kemampuannya mampu bergerak (hal ini disebut dengan mobile) tanpa batas ruang dan waktu, juga memungkinkan manusia untuk berjalan dengan aktivitas yang sedang dijalankan seperti yang diungkapkan oleh Sunarto. Telepon seluler bekerja dengan cara menerima sinyal elektromagnetik dari sebuah pemancar. Pemancar telepon seluler disebut dengan Base Transceiver Station . BTS biasanya diletakan pada tempat tertentu dengan cara irisan-irisan daerah yang disebut cell dan ditandai dengan antena yang dipasang pada daerah tersebut. Jika salah seorang sedang ada yang melakukan perjalanan jarak jauh maka ponsel mereka akan menerima sinyal dari satu BTS ke BTS lainya. Teknologi pada telepon seluler yang digunakan saat ini menggunakan GSM dan CDMA.

Perbedaan antara GSM dan CDMA terletak pada bagaimana suara yang dikirimkan dari pengirim ke penerima. Sistem kerja dari jaringan GSM (Global System for Mobile Communications) bekerja dengan mengompresi suara yang masuk ke jaringan GSM ke dalam format digital sehingga mempunyai jaringan yang terkadang bersifat kecil untuk ditangkap dari sebuah telepon seluler jika sedang berada di tempat yang terpencil Setiap pengguna GSM memiliki sebuah SIM Card (Subscriber Identity Module) untuk mendapatkan layanan dari operator GSM.

Contoh layanan M banking :

Transfer dana
Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
Pembelian (pulsa isi ulang, saham)


SMS Banking





SMS Banking merupakan layanan yang disediakan Bank menggunakan sarana SMS untuk melakukan transaksi keuangan dan permintaan informasi keuangan , misalnya cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya.






Contoh layanan sms banking :

Transfer Uang/Dana
Cek Saldo Rekening Tabungan
Informasi Tagihan, Transaksi
Pembayaran atas Pembelian
Ganti PIN, dan lain lain


Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas M-Bankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking.Untuk operator GSM sudah support untuk transaksi via mobile banking namun untuk operator CDMA masih ada yang belum mendukung layanan mobile banking.

 
 
Sumber:



http://id.wikipedia.org/wiki/Elektronik_Perbankan_M-Banking

http://kemastaufik.blogspot.com/2013/04/pengertian-e-banking-sms-banking-dan-m.html


Rabu, 23 April 2014

Mekanisme Serta Syarat Pengajuan Kredit

PENGERTIAN KREDIT

Mac Leod mendefinisikan pengertian kredit sebagai berikut (Firdaus dan Ariyanti, 2009:2): Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Tujuan dan Fungsi Kredit


Tujuan dari kredit adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyai suatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.

Fungsi kredit secara umum ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak.

Firdaus dan Ariyanti (2009:5) menjabarkan lebih rinci fungsi-fungsi kredit sebagai berikut :

  • Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa

Andai kata suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka dengan adanya kredit, lalu lintas pertukaran barang dan jasa dapat terus berlangsung.

  • Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran yang idle

Terjadinya kredit disebabkan oleh adanya golongan yang berlebihan (Y>E) dan golongan yang kekurangan (Y<E), maka dari golongan yang berlebihan ini akan terkumpul sejumlah dana yang tidak digunakan (idle). Dana yang idle tersebut jika dipindahkan atau lebih tepatnya dipinjamkan kepada golongan yang kekurangan, maka akan berubah menjadi dana efektif.

  • Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru

Dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum (commercial bank), yaitu Kredit Rekening Koran. Dalam kredit R/K, begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral baru dimasyarakat sejumlah kredit R/K tersebut.

  • Kredit sebagai alat pengendalian harga
Dalam hal ini jika diperlukan adanya perluasan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit perbankan kepada masyarakat.

  • Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/ faedah/ kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada. 
Bantuan permodalan yang berupa kredit, maka seorang pengusaha baik industriawan, petani dan lain sebagainya bisa memproduksi atau meningkatkan produksi dari potensi-poensi yang dimilikinya.


MEKANISME DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KREDIT PADA BANK

Pada umumnya dalam pengajuan kredit, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank). Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank sesuai golongan debiturnya :

DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.


Persyaratan yang diminta untuk masing * masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah :


  • Fotocopy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
  • Fotocopy akte nikah (bagi yang sudah menikah), Bank akan meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri (harta gono-gini) atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.Jika calon debitur memiliki Perjanjian Pisah Harta, yaitu perjanjian notariil antara suami-isteri yang isinya adalah harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta masing-masing pribadi, maka Bank juga akan meminta foto kopi perjanjiannya
  • Fotocopy  kartu keluarga.
  • Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
  • Fotocopy  rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.


Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

  • Fotocopy slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.


Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.



DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN


Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:



  • Fotocopy  identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  • Fotocopy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Dokumen di atas akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.

Fotocopy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3 bulan terakhir.

Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Dua dokumen ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.




Sumber: 


http://www.kajianpustaka.com/2013/02/pengertian-unsur-dan-fungsi-kredit.html

http://larejaler.blogspot.com/2014/04/mekanisme-serta-syarat-pengajuan-kredit.html

http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/242703-syarat-syarat-pengajuan-kredit-pinjaman-di-bank.html

Senin, 17 Maret 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Fungsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


Tugas dan Wewenang


OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. Memberikan dan/atau mencabut:


  • izin usaha;
  • izin orang perseorangan;
  • efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • surat tanda terdaftar;
  • persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • pengesahan;
  • persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  1. Seorang Ketua merangkap anggota
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  7. Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
  8. Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan
  9. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. 









Selasa, 11 Maret 2014

Sejarah Perbankan Di Indonesia

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA


Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

  • De Javasce NV.
  • De Postspaarbank.
  • Hulp en Spaar Bank.
  • De Algemene Volkskrediet Bank.
  • Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
  • Nationale Handelsbank (NHB).
  • De Escompto Bank NV.
  • Nederlansch Indische Handelsbank




Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  • NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  • Bank Nasional Indonesia.
  • Bank Abuan Saudagar.
  • NV Bank Boemi.
  • The Chartered Bank of India, Australia and China
  • Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  • The Yokohama Species Bank.
  • The Matsui Bank.
  • The Bank of China.
  • Batavia Bank.


Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  • NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  • Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  • Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
  • Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  • Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  • NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  • Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  • Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.


Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).


Sejarah Bank Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).


 Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

  • Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.


  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Export Import

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi: 

Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia. 

  • Bank Negara Indonesia (BNI '46)

Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.

  • Bank Dagang Negara(BDN)

BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.

  • Bank Bumi Daya (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

  • Bank Pembangunan Daerah(BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.

  • Bank Tabungan Negara(BTN)

BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.

  • Bank Mandiri

Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.




Sumber:




Rabu, 10 Juli 2013

Politik Dan Strategi Nasional

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .

Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . 

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .

Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara

Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d. Kebijakan Umum

Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

e. Distribusi

Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .


Pengertian Strategi dan Strategi Nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . 

Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

Otonomi Daerah

Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:

1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).

2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).

Kewenangan Daerah

1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,

a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.

b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi

1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.

6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Sumber :

http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

Kamis, 13 Juni 2013

Ketahanan Nasional

Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan - hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan - hubungan, antara lain :

- Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama.
- Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi.
- Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik.
- Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi.
- Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial.
- Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
- Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan.

Pokok Pikiran Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

A. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional juga diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

B. Konsepsi Ketahanan Nasional

Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

1.Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya

2.Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

3.Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

4.Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

5.Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

6.Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

C. Asas – Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

• Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.

• Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

• Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

D. Ciri-Ciri Ketahanan Nasional

Untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, maka suatu negara perlu pertahanan menghadapi n mengatasi tantangan, ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

E. Aspek-Aspek Ketahanan Nasional

Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 2 aspek yaitu :

a. Aspek alamiah

• Geografi
Posisi letak geografis Indonesia terletak pada posisi silang dunia, antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra hindia dan Samudra Pasifik. Dengan demikian, Indonesia terletak pada jalur lalu lintas perdagangan. Namun, aspek geografis Indonesia juga menggambarkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkisar 17.000 pulau kecil yang dipisahkan oleh laut.
Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka karakteristik setiap pulau satu dengan lainnya mempunyai ciri khas, budaya, adat-istiadat, keindahan yang berbeda-beda. Dengan kondisi yang demikian diperlukan adanya ketahanan nasional untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsa. Dari kondisi tersebut, melahirkan adanya geopolotik dan geografis. Geopolitik merupakan kebijakan politik suatu negara yang memperhitungkan posisi geografis, sedangkan geografis merupakan pelaksanaan dari geopolitik.

• Kekayaan Alam
Sebagaimana kita ketahui bahwa kekayaan alam yang terdapat di muka bumi tidak tersebar secara merata. Dalam artian bahwa kekayaan alam antara daerah satu dengan daerah lainnya berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan pemanfaatan alam agar kekayaan alam yang ada dapat termanfaatkan secara merata dan optimal. Adapun pemanfaatan kekayaan alam tersebut sebaiknya dimanfaatkan berdasarkan asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Maksimal memiliki arti memberi manfaat yang optimal untuk pembangunan dan menjaga ketimpangan antar daerah. Lestari berarti pemanfaatan kekayaan alam harus didasari kebijakan yang memperhatikan aspek kelestarian alam demi kepentingan generasi yang akan datang dan kesinambungan pembangunan.

• Kependudukan
merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.
Ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kependudukan. Oleh sebab itu, dalam rangka pembangunan kita harus dapat melihat persoalan-persoalan apa yang ada dalam kependudukan kita dan bagaimana pengaruhnya dalam terhadap ketahanan nasional. Persoalan-persoalan tersebut kalau tidak ditangani secara tepat akan menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran, kekurangan pangan/gizi, munculnya kawasan kumuh, dan sebagainya. Kondisi yang demikian itu pada akhirnya akan memicu timbulnya sikap dan perilaku yang menyimpang seperti kekerasan sosial, kejahatan, prostitusi dan semacamnya yang akan mengganggu ketahan nasional. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bangsa harus memikirkan pemecahan masalah dari masalah-masalah yang di atas.

b. Aspek Sosial

• Ideologi
Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara.

• Politik
Ketahanan aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

• Ekonomi
Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau pemakai.

• Sosial Budaya
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang datang dari lingkungan.
Aspek social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.

• Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.


F. Sifat-sifat Ketahanan Nasional

Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :

a). Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

b).Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

c).Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

d).Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

G. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut

Kedudukan, ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

Fungsi , Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

Sumber :
http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional
http://mawarmerahtakberdurii.wordpress.com/2012/12/07/makalah-ketahanan-nasional/

Jumat, 10 Mei 2013

Penyimpangan HAM

Pelanggaran Atau Penyimpangan HAM



Kasus Pelecehan Seksual dalam Kendaraan Umum


Pelecehan seksual terhadap kaum perempuan adalah merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual di tempat umum, terutama di angkutan umum, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kekerasan tersebut meliputi pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pencabulan, perampokan, dan bahkan pembunuhan. Banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di atas angkutan umum. Mulai dari buruknya sistem transportasi umum, lemahnya pengawasan terhadap pemilik dan sopir kendaraan, sikap yang menyalahkan perempuan, sikap korban yang menutup diri, hingga hukuman yang ringan bagi pelaku kekerasan.


Tindakan proteksi bagi perempuan untuk mewaspadai kekerasan seksual di angkutan umum, bisa dilakukan dengan tips sebagai berikut: 

  • Berpakaian sopan dan tidak menggunakan perhiasan berharga yang berlebihan. 
  • Usahakan tidak bepergian sendiri, untuk memperkecil kemungkinan menjadi sasaran/target kejahatan. 
  • Menghindari naik kendaraan umum yang sepi penumpang. 
  • Menghindari melintasi daerah sepi atau rawan kejahatan dan sedapat mungkin menghindari bepergian jauh saat menjelang larut malam. 
  • Tarik perhatian orang sekitar, jangan ragu untuk berteriak agar mengambil perhatian orang sekitar, saat keadaan darurat. 
  • Pindah tempat duduk atau segera turun dari kendaraan, apabila ada tanda-tanda yang mencurigakan dari penumpang atau crew kendaraan. 
  • Setting nomor telepon darurat dalam ponsel, untuk memungkinkan segera menghubungi nomor telepon tertentu hanya dengan sekali tekan. 
  • Untuk keamanan sebaiknya perlu membawa perlengkapan yang bisa digunakan untuk membela diri, seperti pisau lipat, kejutan listrik, pemantik api dan lain sebagainya. 


Kaum perempuan harus selalu hati - hati dan waspada dalam memilih transpotasi umum, agar tidak menjadi korban kejahatan pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.






Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kasus Mesuji


Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir tinimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.



Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah :

  • Hak Hidup 
  • Hak - Hak Milik 
  • Hak Perlindungan Kehormatan 
  • Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi 
  • Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi 
  • Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang 
  • Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani) 
  • Hak Kebebasan Ekspresi 
  • Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan 
  • Hak Kebebasan Berserikat 
  • Hak Kebebasan Berpindah 
  • Hak Persamaan Hak dalam Hukum 
  • Hak Mendapatkan Keadilan 
  • Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia dan 
  • Hak Mendapatkan Pendidikan. 

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999).

Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang sekarang ini banyak di bicarakan oleh khalayak umum yaitu dugaan adanya pembantaian di Mesuji Sumatera Selatan. Dari tahun ketahun Mesuji selalu bersimbah darah meski dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kenyataannya pemerintah belum mampu melindungi tumpah darah Indonesia. Hal ini bisa kita lihat sekurangnya dalam kasus yang menimpa warga Desa Sodong Kec. Mesuji Propinsi Sumatera Selatan, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning Kabupaten Mesuji dan Desa Talang Batu Kab. Mesuji Propinsi Lampung. Warga di ketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan Hak Atas Tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh korporasi dan aparat penegak hukum. Bahkan tindakan tak beradab dan keji menimpa warga desa.
Kasus yang mencuat saat ini di Mesuji terdapat tiga kasus, walau sesungguhnya masih ada kasus yang tinggal menunggu bom waktu. Ketiga kasus tersebut, pertama adalah kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu telah mencuat pada februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 ha antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata ditengah kebun sawit pada 21 April 2011. Dan ketiga kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu ha antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.

Tindakan biadab dan keji ini tidak pernah oleh negara disebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Malah ditengah situasi duka, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat sejak awal telah mengadu kepada Polisi dan pemerintah setempat. Demikian pula terhadap Komnas HAM, warga Desa Sritanjung melapor kepada Komnas HAM sejak Baharudin Lopa masih menjabat hingga menjelang satu hari sebelum terjadi penembakan oleh Brimob. Kasus di Desa Sodong telah pula di koordinasikan sejak Mei 2011 kepada Komnas HAM.

Dari ketiga kasus ini kami melihat bahwa pemicu konflik terkait perkebunan sawit adalah karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10 – 17 tahun. Dan warga tidak satu rupiah-pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit itu.


Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.

Sedangkan pemicu konflik diareal HTI Reg 45 Way Buaya adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan.


Menjadi pertanyaan besar karena keterlibatan aparat polisi dalam semua kasus justeru bukan untuk meredam konflik melainkan melindungi perusahaan. Jangan heran jika organisasi masyarakat sipil mengkatagorikannya sebagai Centeng Perusahaan. Mengapa demikian karena polisi bukan menjadi pangayom atau sekurangnya hadir disaat ketengangan terjadi, akan tetapi polisi memang telah bermarkas di areal kebun sawit seperti di dapati di PT. BMSI. Kondisi inilah yang telah memperumit situasi. Dan polisi pun dengan mudah memuntahkan peluru kearah masyarakat tanpa mengikuti SOP.

Bukan hanya polisi, pihak Badan Pertanahan juga memiliki andil sangat besar dalam kasus-kasus perkebunan sawit. Seharunya departemen ini ketika akan menerbitkan HGU wajib berpegang kukuh pada prinsip clean dan clear. Tentu harus pula melakukan pengawasan kelokasi terhadap areal HGU. Dan memberikan respon cepat ketika terdapat pengaduan warga, bukan terus sibuk menerbitkan HGU dan mengabaikan sengketa agraria.


Demikian pula Dinas Kehutanan. Seharusnya cepat mencabut izin perusahaan yang dengan terang dan jelas telah menelantarkan lahan dan menyalahgunakan peruntukan lahan. Seperti dilakukan oleh Silva Inhutani. Lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan nenas. Semestinya pula lahan-lahan yang diterlantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan desa atau mekanisme lainya sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat.

Berdasarkan advokasi WALHI, WANACALA dan LBH Bandar Lampung pada tahun 2006 terhadap kasus Register 45, Penerimaan laporan dan investigasi kasus di Desa Sodong oleh WALHI, YLBHI, Sawit Watch dan KpSHK pada Juli – Nopember 2011 dan investigasi kasus Desa Sritanjung an Kagungan Dalamm Kabupaten Mesuji pada 11 Nopember 2011kami berkesimpulan bahwa wilayah Mesuji merupakan Ladang Pelanggaran Ham Berat terhadap petani dimana kasus juga terjadi secara beruntun dari tahun ketahun dan telah pula memakan korban jiwa yang cukup besar.

Pemerintah menginginkan penanganan kasus di Mesuji baik di Sumatera Selatan maupun Lampung berlangsung secara menyeluruh dengan membentuk tim yang akan menyampaikan rekomendasi agar tidak terjadi peristiwa serupa,kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore mengatakan tim yang dibentuk pemerintah diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana diisi oleh perwakilan dari sejumlah pemangku kepentingan, tokoh masyarakat dan juga perwakilan perguruan tinggi.

“Ketua tim Denny Indrayana, melibatkan unsur terkait seperti Komnas HAM, karena Komnas HAM memiliki gambaran yang tepat baik di Mesuji Sumsel dan Mesuji Lampung. Berikutnya adalah kepolisian, miliki data bagaimana penanganan di Mesuji Sumsel, dan Mesuji Lampung, dari Kantor Menko Polhukam juga, dan melibatkan masyarakat dan Pemda Lampung dan Sumsel. Pak Denny juga diberi keleluasaan bila menginginkan ada dari perguruan tinggi,” katanya.

Djoko mengatakan penanganan kasus baik di Mesuji Lampung maupun Mesuji Sumsel akan dibagi dalam dua langkah.


Langkah yang pertama, dilakukan penelaahan dan pemisahan antara peristiwa yang terjadi di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan termasuk masing-masing bagaimana kejadiannya, latar belakang permasalahan dan korban serta pelakunya.


Langkah yang kedua adalah proses hukum atas masing-masing kasus sesuai dengan kondisi yang ada.


Sumber :
http://www.slideshare.net/ilyaforever/artikel-pelanggaran-ham

http://babinrohisnakertrans.org/artikel-islam/perspektif-ham-dalam-islam